Kabar mengejutkan datang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, setelah salah satu pejabat penting di kampus tersebut terseret dalam kasus sindikat uang palsu. Kepala Perpustakaan UIN Makassar, berinisial AM, resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatannya dalam peredaran uang palsu yang tengah diusut oleh pihak berwenang. Kasus ini tidak hanya mencoreng citra perguruan tinggi, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan akademisi dan masyarakat.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus sindikat uang palsu ini pertama kali terungkap ketika pihak kepolisian berhasil menggerebek sebuah lokasi produksi uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa mesin cetak uang, kertas khusus, serta uang palsu dengan nominal yang cukup besar. Penyelidikan awal polisi kemudian mengarah pada keterlibatan sejumlah oknum yang diduga menjadi bagian dari sindikat ini, termasuk AM, yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Makassar.
Menurut keterangan polisi, AM diduga berperan sebagai penghubung dalam distribusi uang palsu ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya komunikasi dan transaksi mencurigakan antara AM dengan sejumlah anggota sindikat lainnya. Meskipun belum sepenuhnya terbukti di pengadilan, langkah tegas diambil oleh pihak kampus dengan menonaktifkan AM dari jabatannya guna menjaga nama baik institusi.
Reaksi Pihak Kampus
Pihak UIN Makassar langsung merespons cepat setelah kabar ini mencuat ke publik. Dalam pernyataan resminya, Rektor UIN Makassar menyatakan bahwa pihak kampus sangat prihatin dan mengecam keras segala bentuk tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika melibatkan pejabat kampus.
“UIN Makassar menjunjung tinggi integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas akademis dan pelayanan publik. Dengan adanya dugaan ini, kami memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Perpustakaan sementara hingga proses hukum berjalan,” ujar Rektor dalam konferensi pers.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen kampus untuk menjaga nama baik institusi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi. Selain itu, pihak kampus juga berjanji untuk berkoordinasi penuh dengan aparat kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.
Dampak Terhadap Civitas Akademika
Kasus ini tentunya menimbulkan guncangan di kalangan civitas akademika UIN Makassar. Banyak mahasiswa dan dosen yang mengaku kecewa sekaligus terkejut dengan keterlibatan salah satu pejabat kampus dalam aktivitas ilegal. “Sebagai mahasiswa, kami berharap para pejabat kampus menjadi teladan, bukan malah terlibat dalam tindak kejahatan. Ini sangat mengecewakan,” ujar salah satu mahasiswa.
Selain merusak reputasi kampus, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai peredaran uang palsu yang semakin marak. Para mahasiswa dan staf kampus berharap pihak berwenang segera menyelesaikan kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.
Upaya Penegakan Hukum
Polisi memastikan bahwa penyelidikan terhadap sindikat uang palsu ini akan dilakukan secara mendalam. Selain AM, beberapa tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini juga telah ditangkap, dan mereka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan uang dan tindak pidana ekonomi. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang yang berlaku di Indonesia.
Pihak kepolisian juga terus mendalami jaringan sindikat ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum-oknum lain dari berbagai latar belakang.
Harapan Publik
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Masyarakat diharapkan lebih waspada dalam menerima uang dan melakukan transaksi, serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Bagi UIN Makassar, kasus ini menjadi momentum untuk memperketat pengawasan internal dan menegakkan nilai-nilai integritas di lingkungan kampus. Pihak kampus berjanji akan mengambil langkah tegas jika ada oknum lain yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.
Penutup
Dinonaktifkannya Kepala Perpustakaan UIN Makassar akibat dugaan keterlibatan dalam sindikat uang palsu menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi hukum dan moralitas. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang menjadi garda terdepan dalam membangun moralitas bangsa.