Pemilik Daycare di Depok Diduga Aniaya Balita, Pelaku Tendang Korban

Seorang pemilik tempat penitipan anak ( daycare ) berinisial MI diduga melakukan kekerasan terhadap anak diKota Depok, Jawa Barat, pada 24 Juli 2024. Dugaan penganiayaan terhadap anak itu terungkap setelah orangtua anak Rizki Dwi Utari (28) mendapat laporan dari salah satu guru daycare yang menyebutkan bahwa anaknya inisial MK (2) telah dianiaya MI. Laporan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV daycare yang diperoleh Rizki.

Dalam rekaman CCTV yang diterima, MK yang saat itu sedang bersama anak lainnya di salah satu ruangan daycare terlihat menangis. Rekaman CCTV itu menujukkan data rekaman diambil pada 10 Juni 2024 pukul 09.02 WIB. Tak berselang lama, seseorang yang diduga MI masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.

Tanpa sebab pasti, MI langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh. Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 170 171 172 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 5 Halaman all Honorer di Banda Aceh Lecehkan Rekan Kerja Wanita di Kantor, Aksinya Terekam CCTV: Pelaku Dipecat Serambinews.com

Selanjutnya, MI meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di ruangan tersebut. “Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (alat) di bagian punggung,” kata Rizki di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). Adapun Rizki dan suaminya telah melaporkan kasus ini di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menegaskan bahwa tindakan MI, pemilik daycare diDepokyang diduga melakukan penganiayaan terhadap MK (2) tak bisa ditoleransi. Dian menyebut, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk kasus kekerasan terhadap anak, kami, KPAI, tidak ada toleransi apa pun, semua pelaku kekerasan harus bertanggung jawab,” tegas Dian saat ditemui di KPAI, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). Dian mengatakan, setiap kasus kekerasan terhadap anak, termasuk perkara yang melibatkan MK, harus diselesaikan secara profesional dan transparan. "Ini sebagai bentuk atau upaya memberikan keadilan bagi korban anak,” ucapnya.

Adapun KPAI telah menerima aduan dari orangtua MK, Rizki Dwi Utari (28). KPAI mengaku akan berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan setempat diDepokuntuk mengusut kasus ini. "Kami pastikan proses hukum berjalan, kemudian hak hak korban harus terpenuhi, hak korban atas pemulihan juga harus diberikan oleh pemerintah,” pungkas Dian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *