MTI: Soal Perizinan Bus Pariwisata, Pengawasan Pemerintah Lemah!

Pemerhati transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) AM Fikri menilai selama ini Pemerintah sangat lemah dalam pengawasan perizinan usaha dan operasional bus pariwisata. Dia mengatakan, berdasarkan aturan sebetulnya Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub yang mengatur tentang angkutan umum tidak dalam trayek maupun dalam trayek sudah jelas menyebutkan jenis jenis perizinan yang harus dipenuhi pengusaha angkutan. Begitu juga tentangsyarat sampai jumlah minimal armada di setiap perusahaan yang harus dioperasikan.

Bahkan ada kewajiban perusahaan bus harus berbadan hukum dan mencantumkan nama perusahaan di bodi bus, tidak hanya nama brand PO nya saja. "Contoh, di setiap armada bus Sinar Jaya juga dicantumkan nama PT Sinar Jaya Megah Langgeng, di PO BeJeU juga mencantumkan nama perusahaan PT Bongkotan Jati Utama, begitu juga perusahaan perusahaan otobus lainnya," sebutnya. Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4

Soal rombak bodi bus dari model lama ke model baru agar kekinian dan tetap kompetitif disewa masyarakat, Fikri menyatakan, pada dasarnya setiap produk karoseri bus yang dirakit oleh industri karoseri anggota Askarindo saat ini sudah ada nomor registrasi bodinya. "Jadi setiap bus yg keluar semua harusnya terdaftar. Sama seperti mobil ada nomor rangka dan mesin," kata dia. "Untuk produk karoseri yang berbasis chassis sudah ada nomor rangka chassis, nomor mesin dan nomor bodi." imbuhnya.

"Soal bengkel yang membuat rombakan bodi bus, ini juga sudah jadi keluhan industri karoseri karena sering kali mereka yang jadi 'tertuduh' produknya ketika ada kecelakaan besar. Padahal belum tentu bodi bus yang mengalami kecelakaan tersebut berasal dari mereka," tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *