Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengungkap isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDI P Hasto Kristiyanto, beberapa waktu lalu. Penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah Hasto terkait kasus kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan eks kader PDI P Harun Masiku. Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (7/1/2025), di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita flashdisk, barang bukti elektronik, catatan catatan, dan dokumen. Terkait isi dari flashdisk tersebut, KPK memastikan akan mengungkapnya di persidangan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan setiap barang bukti yang disita pasti terkait perkara yang ditangani dan bakal dibuka di persidangan dalam rangka pembuktian.
"Nanti itu akan dibuka juga di persidangan dalam konteks kita pembuktian, ya keterangan maupun juga bukti bukti elektronik lain nanti akan kami sajikan di pengadilan," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Asep menegaskan, penyidik menyita flashdisk dari rumah Hasto bukan tanpa alasan. 25 Latihan Soal IPAS Kelas 5 SD Bab 5 Bagian A Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Lirik Sholawat Ahbab Rasulillah, Lagu Religi Populer Ada Arab, Latin, Arti Berisi Pujian pada Nabi 15 Soal PKN Kelas 1 SD BAB 4 Semester 2 Kurikulum Merdeka & Jawaban, Aku Cinta Lingkungan Sekitar Sripoku.com Rangkuman Pengetahuan IPAS Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka : Enam Benua Di Dunia.
Materi Informatika Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Bab 3 Teknologi Informasi dan Komunikasi 10 Soal Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Bab 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka & Jawaban, Bijak Memakai Uang Ia menyebut, saat menyita flashdisk di rumah Sekjen PDI P itu, penyidik tidak bisa membuka isinya begitu saja.
Sebab, flashdisk yang masuk kategori barang bukti elektronik harus diperiksa sesuai prosedur. "Itu perlakuannya juga harus benar. Nanti kita akan bawa ke laboratorium forensik kita di sini, nah kenapa?" "Karena ketika itu dimasukkan, misalkan tanggal berapa divideokan, sehingga data yang ada di dalam itu benar benar valid, tidak ditambahi maupun dikurangi oleh si penyidik itu," ucapnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, menjelaskan KPK mengambil flashdisk itu, dari dalam kamar anak Hasto. "Flashdisk ini ditemukan di kamar anaknya Pak Hasto, di lantai 2," ungkapnya dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Menurut Johanes Tobing, flashdisk bukan milik Hasto maupun sang anak.
"Nah flashdisk ini, ternyata setelah kita konfirmasi ke anaknya Pak Hasto, ternyata itu juga bukan miliknya juga, artinya tidak mengetahui." "Kita tanya ke Pak Hasto juga, Pak Hasto juga tidak mengetahui," jelasnya. Adapun terkait buku catatan, Johanes Tobing mengatakan, barang yang disita penyidik itu ditemukan di kamar Hasto.
Namun, buku tersebut milik staf Hasto yang bernama Kusnadi. "Ukuran buku catatan cukup kecil, ukuran se tangan," kata Joanes. "Buku catatan itu hanya dulu Mas Kusnadi itu pernah bikin bisnis bersama sama adiknya yang bernama Udin," lanjutnya.
Johanes mengatakan, penyidik membongkar seluruh kamar di rumah Hasto, bahkan area privat juga ikut dibuka paksa. Menurut Johanes, penyidik KPK tak menemukan hal yang berarti dalam penggeledahan kemarin, Selasa (7/1/2025). Johanes Tobing mempertanyakan, KPK yang membawa empat koper besar saat penggeledahan. Iajuga menilai, hal tersebut, terlalu berlebihan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI. Hasto, orang yang menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
"Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Setyo mengatakan, dalam proses pemilihan legislatif, suara dari almarhum Nazarudin Kiemas mestinya diberikan kepada Riezky Aprilia. Namun, Hasto diduga berupaya agar suara itu diberikan ke Harun Masiku. Salah satunya dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019.
Setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Hasto juga diduga secara paralel meminta Riezky mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku. "Namun upaya tersebut ditolak Riezky Aprilia," tutur Setyo.
Hasto pun disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun, Riezky tetap menolak. Tak sampai di situ, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk memberi suap ke Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. "Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," ucapnya.
Setyo mengatakan, dari pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto. Hasto disebut mengatur perencanaan hingga penyerahan uang kepada Wahyu dengan mengendalikan Saeful dan Donny Tri Istiqomah. "HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel," ucapnya.