Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menyimpulkan Polda Jawa Barat (Jabar) tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan karena ada kegiatan lain. Yusuf mengungkapkan tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar harus hadir dalam suatu kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan Pegi pada Senin (24/6/2024) kemarin. Namun, Yusuf tidak menjelaskan kegiatan apa yang dihadiri Bidkum Polda Jabar sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan praperadilan Pegi.
Hanya saja, ketika ditanya apakah kesimpulan Kompolnas berdasarkan keterangan dari Polda Jabar, Yusuf tidak memberikan jawaban. Di sisi lain, Yusuf mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mendapat jawaban dari Polda Jabar terkait alasan tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi. Kendati demikian, dia meminta agar Polda Jabar saja yang mengumumkan hal tersebut ke publik.
Yusuf juga kembali menegaskan bahwa alasan Polda Jabar tak hadir bukanlah belum siapnya naskah jawaban untuk menjawab gugatan dari pihak Pegi. Pantesan Pegi Setiawan Tak Terlalu Berharap Ganti Rugi dari Polda Jabar, Sindir Soal Hati Nurani Surya.co.id Belum Dapat Ganti Rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan Malah Bisa Jadi Tersangka Lagi: Tergantung PK Surya.co.id
Nenek Euis Pemandi Jenazah Sebut Tak Ada Luka Tusuk di Badan Vina Cirebon, Polda Jabar Bohong? Serambinews.com "Kalau masih ada pertanyaan mengapa Polda Jabar tidak hadir praperadilan kemarin, kami sudah mendapat jawaban. Yang pasti bukan karena ketidaksiapan naskah jawaban menjawab permohonan. Sangat siap naskahnya," jelasnya. "Kami sarankan ke Polda Jabar untuk menyampaikan ke publik alasannya," sambung Yusuf.
Sebagai informasi, Yusuf sempat menduga bahwa tidak hadirnya Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi karena naskah jawaban terhadap gugatan dari kuasa hukum tersangka belum siap. Dia pun menilai tim kuasa hukumPolda Jabarmasih menyiapkan secara detail untuk menjawab segala gugatan dari kuasa hukum Pegi. "Dugaan kami yang lazim di praperadilan yang lain lainnya, ketidakhadiran dari pihak termohon itu terkait dengan naskah jawaban terhadap gugatan."
"Naskahnya itu kan menurut kuasa hukum (Polda Jabar) tentu berbeda konstruksinya dengan penyidik sehingga naskahnya harus benar benar yang bisa menjawab seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," katanya dalam program Kompas Petang di YouTube Kompas TV pada Senin (24/6/2024). Lebih lanjut, Yusuf menyebut sebenarnyaPolda Jabartelah melapor keKompolnasbahwa telah siap untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi pada Senin kemarin. Sehingga, sambungnya, Kompolnas pun sempat bertanya tanya terkait alasan Polda Jabar tidak hadir meski sudah menyatakan siap bersidang.
"Kami sebenarnya tanggal 21 (Juni) (Polda Jabar) sudah menyatakan siap (sidang praperadilan). Tapi kini kami juga bertanya tanya, kok nggak hadir," kata Yusuf. Sebelumnya,Polda Jabarsempat mengakui sudah siap untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi yang digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024). Hal ini disampaikan oleh Kabid HumasPolda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Minggu (23/6/2024) atau sehari sebelum sidang praperadilan Pegi.
Bahkan, Jules menyebut pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi. "Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka, tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat," ujar Jules dikutip dari YouTube Kompas TV . Pada saat kemarin, Jules belum mau untuk mengungkap jumlah tim kuasa hukum dari Polda Jabar yang akan hadir pada sidang hari ini.
Namun, sambungnya, ada kemungkinan kuasa hukum dari luar kepolisian yang ikut menjadi tim kuasa hukum. "Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini (kemarin) belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerjasama dengan kuasa hukum dari eksternal," jelas Jules. Nyatanya,Polda Jabarmangkir dalam sidang praperadilan Pegi yang digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung.
Padahal, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan tim kuasa hukumPegi Setiawantelah berada di ruang sidang. Namun sidang urung digelar karena dari pihak tim Biro HukumPolda Jabartidak hadir dalam dalam sidang praperadilan hari ini. Sidang pun akhirnya diundur dan akan digelar pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Tim kuasa hukumPegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa terkait ketidakhadiranPolda Jabar. "Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami sangat berharap dari pihakPolda Jabarhadir pada hari ini," kata dia. Niko menduga ada kesengajaan dari pihak kepolisian terkait hal ini dengan tujuan kasus Pegi Setiawan dinyatakan P21 (lengkap), sehingga gugatan praperadilan akan digugurkan.
Oleh karena itu, ia pun berharap agar jaksa bersikap objektif dalam menangani kasus ini. "Kami meminta jaksa bersikap objekitif dalam melihat perkara ini. Biarkan sampai putusan praperadilan ini selesai, barulah kita melihat," ujar dia. Diketahui,Pegi Setiawanmelalui pengacaranya lantas mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq DireskrimumPolda Jabar.
Ia melakukan perlawanan atas atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.