Kata-kata Provokasi Senior STIP sebelum Korban Tewas, ‘Kasih Paham’ hingga ‘Mayoret Terpercaya’

Sebanyak empat taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika (19). Tegar Rafi Sanjaya (21), merupakan tersangka utama dan tiga temannya baru ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV dan hasil visum korban. Ketiga tersangka baru yakni KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Mereka berada di lokasi penganiayaan dan memprovokasi Tegar melakukan pemukulan. Diketahui, Putu Satria tewas usai dipukul Tegar di toilet gedung STIP pada Jumat (2/5/2024) pagi. Saat kejadian, korban dibariskan bersama empat temannya yang masih taruna tingkat satu.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka FA berperan memanggil korban dan empat temannya dari lantai 3 ke lantai 2. Begini Kata kata Pemain Arema FC Seusai Menumbangkan Bali United di Piala Presiden 2024 Suryamalang.com

Teks Doa Upacara HUT ke 52 KORPRI 29 November 2023, Lengkap dengan Link Download PDF Halaman all Korban dan teman temannya dianggap melanggar lantaran masih mengenakan seragam olahraga yang seharusnya sudah mengenakan seragam dinas STIP. FA juga terekam kamera CCTV berdiri di depan toilet untuk mengawasi.

Kombes Pol Gidion menambahkan, tersangka WJP memprovokasi Tegar melakukan hukuman kekerasan ke korban. WJP juga meminta korban membuktikan kekuatan fisiknya saat menerima hukuman pukulan. Menurutnya, kata kata provokasi yang digunakan tersangka hanya dipahami sesama taruna sehingga penyidik mendatangkan ahli bahasa menjadi saksi.

"Saudara W mengatakan 'jangan malu maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," lanjutnya. Sedangkan peran KAK menunjuk Putu sebagai orang pertama yang mendapat hukuman. Keempat teman korban selamat dari hukuman lantaran korban langsung pingsan setelah menerima pukulan.

"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan 'adikku aja nih, mayoret terpercaya'." "Ini juga kalimat kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," ucapnya. Ia menyampaikan Tegar menjadi tersangka utama dan dapat dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara tiga tersangka lain dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana. "Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55. (Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," bebernya. Sebanyak 43 saksi telah diperiksa sebelum polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

"Taruna tingkat 1 dan tingkat 2 serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa," pungkasnya. Beredar rekaman CCTV lima taruna di STIP Jakarta membopong Putu Satria Ananta Rustika yang tak sadarkan diri. Putu Satria dibawa dari toilet menuju klinik STIP seusai dianiaya seniornya, Jumat (4/5/2024) pagi.

Meski sempat mendapat perawatan, taruna asal Bali tersebut dinyatakan tewas. Lima senior yang membopong korban tampak mengenakan seragam dinas STIP Jakarta, termasuk tersangka penganiayaan, Tegar Rafi Sanjaya (21). Tegar telihat mendekap dua lengan korban dan berjalan menysuri lorong gedung KALK C.

Kondisi gedung saat itu ramai, namun para taruna lain tak membantu membopong korban. Kuasa hukum korban, Tumbur Aritonang, meminta pihak STIP membantu proses penyelidikan dengan memberikan semua bukti. Menurut Tumbur Aritonang, bukti yang dimiliki STIP dapat mengkungkap fakta fakta lain dalam kasus ini.

Selain itu, pihak STIP diminta untuk tidak mengintervensi taruna lain yang berstatus saksi dan berada di lokasi penganiayaan. "Begini, kejadian ini kan di internal sekolah, spesifiknya itu kan di toilet pria, itu kan lingkungan STIP, pasti STIP lah yang punya semuanya, dari mulai CCTV." "Terus saksi itu kan taruna STIP semua, jadi STIP sangat berperan penting untuk membongkar perkara ini," tuturnya.

Ia berharap dengan terbongkarnya kasus ini menjadi evaluasi untuk instansi pendidikan agar tidak terjadi kasus serupa. Paman Tegar, Triyono, mengatakan ibu tersangka kecewa dengan aksi kekerasan yang mengakibatkan taruna tewas. "Saat kejadian saya langsung hubungi ibunya (Sri). Lalu mengunjungi rumahnya."

"Kondisi ibunya seperti habis pingsan syok sepertinya," paparnya, Minggu (5/5/2024). Setelah sadar, Ibu Tegar langsung melampiaskan kekecewaannya melalui sambungan telepon. "Ya Allah Tegar tega sekali sama mama. Mama cari uang buat kamu bangun pagi, pulang malam. Kamu tega begitu sama mama," ucap Triyono menirukan perkataan Sri.

Pihak keluarga bahkan mengosongkan rumah yang terletak di Kampung Bulak, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, karena masih syok dengan kejadian ini. Saat diperiksa, Tegar mengaku melakukan penganiayaan karena korban masih mengenakan seragam olahraga. Pemukulan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan hukuman kepada korban yang masih junior.

Namun, keluarga korban menduga ada motif lain dalam kasus ini. Paman korban, Nyoman Budiarta, ikut mendampingi keluarga berangkat ke Jakarta untuk menjemput jenazah. Menurutnya, pelaku penganiayaan lebih dari satu orang lantaran senior korban juga ada di TKP.

Nyoman Budiarta menyampaikan korban diberi kesempatan berangkat ke Tiongkok sehingga membuat seniornya iri hati. “Informasi dari pembinanya, keponakan saya ini lolos mayoret dan akan dikirim ke China (Tiongkok)," terangnya. Pihak keluarga berharap pelaku penganiayaan dihukum seberat beratnya.

Ia juga meminta kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas. “Hasil autopsi mungkin nanti diungkap di pengadilan. Kami menuntut keadilan, agar tidak ada yang ditutup tutupi dari kasus ini. Tersangka bisa dihukum seberat beratnya," tegasnya. Jenazah sementara berada di RSUD Klungkung, Bali sembari menunggu prosesi upacara Ngaben pada Jumat (10/5/2024) mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *