Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir taksi online saat membawa penumpang di Tol Dalam Kota Jakarta Tangerang arah Cawang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap tersangka. Kedua pelaku berinisial CM (30) dan J alias R (29).
“Berdasarkan kejadian tersebut Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras melakukan pencarian serta penyelidikan terkait dengan kejadian tersebut, setelah melakukan pencarian dan membuka data kendaraan, kemudian tim menemui atas nama pemilik mobil tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024). Dari keterangan pemilik mobil bahwa mobil tersebut digadaikan kepada Pak Nano, kemudian tim menemui yang bersangkutan untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut dan siapa yang menggunakan mobil pada kejadian di TKP “Dari keterangan Pak Nano mobil tersebut berada di rumahnya, dan saat kejadian mobil sedang direntalkan (disewakan), kemudian tim melihat lini masa dari GPS mobil tersebut ditemukan titik rumah penyewa mobil yang bernama Charles,” ungkapnya.
Soal IPAS Kelas 5 Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka Ujian Sekolah 20 Latihan Soal Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Bab 2 Lengkap Kunci Jawaban, Norma dalam Kehidupanku Sripoku.com Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan Contoh Soal UAS, PAS Seni Rupa kelas 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap dengan Kunci Jawaban KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial Pos kupang.com
Ade Ary menuturkan dari hasil lidik Charles tidak ditemukan dirumahnya. Kemudian tim mendapatkan informasi bawah Charles berada di daerah Kembangan Jakarta Barat, kemudian tim melakukan penangkapan di sebuah rumah di Jalan Kembangan Raya sekitar pada pukul 02.20 WIB. Tim berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku.
Selanjutnya tim membawa dua orang terduga pelaku ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku diketahi dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi pengeroyokan. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu mengatakan penangkapan pelaku setelah tim Unit 1 Subdit Jatanras kerja keras mencari keberadaan yang bersangkutan.
“Tim mengumpulkan semua informasi bukti sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku sehingga dapat melakukan penangkapan," kata Rovan kepada wartawan Rabu (20/11/2024). Korban EA mengalami pengeroyokan dari dua tersangka di tol dalam kota pada Minggu (17/11/2024). EA dipukul berkali kali meskipun sudah menyampaikan permintaan maaf kepada tersangka.
Selain mendapat kekerasan fisik, EA juga mengalami kerugian kaca spion mobilnya dirusak oleh pelaku.