Dengan meningkatnya peenggunaan media sosial, banyak orang yang memanfaatkannya untuk mencari penghasilan. Salah satunya adalah dengan membuat berbagai jenis konten untuk menarik perhatian. Semakin banyak yang menyukainya dan berinteraksi, apalagi jika sampai melakukan subscribe pada seorang conten creator, maka bisa membuat content creator tersebut mendapatkan penghasilan.
Sebenarnya mencari uang melalui content bukan hal yang salah. Namun, tahukah kamu bahwa ada berbagai aturan yang tertulis maupun tidak dalam hal pembuatan content?
Supaya kamu gak mengalami masalah dan content buatanmu juga dianggap sebagai content berkualitas, ada baiknya jika menghindari beberapa hal berikut ini:
1. Tidak menyebarkan hoax.
Hoax atau berita bohong sering kali menjadi andalam untuk menarik perhatian. Misalnya, ikut mengomentari atau memberikan update sesuatu yang sedang tren tetapi tidak melakukan pengecekan terhadap informasi yang diberikan apakah valid atau tidak?
2. Menimbulkan persepsi yang salah.
Banyak juga orang yang memposting ulang video orang tetapi dengan sengaja mengambil bagian tertentu yang dianggap paling menarik. Akibatnya, fakta sebenarnya dari video tersebut tidak tersampaikan dan justru menimbulkan persepsi yang salah.
3. Menggunakan orang lain sebagai objek tanpa izin.
Melihat ada pertengkaran, kecelakaan, orang yang sakit, atau berbagai hal lain di sekitar kemudian merekan dan mempostingnya dengan narasimu sendiri. Tahukah kamu bahwa hal ini sebenarnya dilarang dan bahkan ada UU yang mengatur masalah ini?
Sanksi yang Mungkin Terjadi Pada Pelanggaran Etika Content Creator
Salah satu pelanggaran yang umum terjadi karena semakin banyaknya orang berusaha membuat konten viral adalah terkait privasi. Saat ini, semua hal yang terjadi padamu bisa menjadi konsumsi publik akibat orang yang sesukanya merekam dan mempostingnya ke akun media sosialnya.
Nah, sebagai content creator kamu harus menghargai privasi semua orang yang ada di sekitarmu. Sebab, ada aturan hukum yang mengatur mengenai masalah pelanggaran privasi, yaitu seperti yang tercantum dalam Pasal 26 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dalam Pasal 26 disebutkan Ayat (1) menyebutkan bahwa penggunaan setiap informasi yang menyangkut data pribadi seseorang harus atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Pada Pasal 26 Ayat (2) dipertegas kembali dengan sanksi di mana orang yang haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Pastinya kamu tidak mau kan terkena masalah hukum karena konten yang dibuat? Jadi, yuk lebih perhatikan konten yang dibuat agar tidak merugikan dirimu maupun orang lain. Nah, supaya aktivitas membuat content dan mengunduhnya di sosial media berjalan dengan lancar, pastikan juga kamu pasang wifi murah yang menawarkan koneksi internet yang stabil.
Kamu bisa menggunakan Oxygen, tidak hanya kecepatan internet yang stabil cepatnya, tarif yang ditawarkan juga terjangkau. Jadi kamu gak perlu khawatir harus membayar mahal untuk layanan internet yang oke banget.