Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Sidang perdana suami artis Sandra Dewi itu dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya Rabu (14/8/2024). "Terdakwa atas nama Harvey Moeis.Sidang tanggal 14 Agustus 2024," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/8/2024).
Perkara Harvey Moeis ini telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor70/pid sus./2024/pn.jkt pst. Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas nantinya diketuai oleh Eko Ariyanto. Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 149 150 K13 Uji Kompetensi Bab II Halaman 4
Israel Lakukan Ritual Sapi Merah di Depan Masjid Al Aqsa, Kuil Yahudi Baru Segera Dibangun? Serambinews.com Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 52 Tugas Mandiri 2.3: Analisis Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Halaman all Perkara ini nantinya akan ditangani lima hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni:Eko Ariyanto, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telahdijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didugaberperansebagaiperpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar. Perusahaan itu ialah:PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa menyewa peralatan dan processing peleburantimah. "Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa menyewa peralatan dan processing peleburantimahyang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi persRabu (27/3/2024). Namun sebelum itu dilakukan,Harveyterlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PTTimahsebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialahM Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PTTimahyang sebelumya sudah ditetapkan tersangka. Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsiblity (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN). "Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran danaCSRyang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini dia dijeratPasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP terkait dugaan korupsi. Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijeratPasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.